KOTA SEMARANG- Minimnya lampu penerangan jalan yang menurut narasumber memang tidak berfungsi sejak lama dan jalanan sekitaran Patung Soekarno Hatta Arteri Kota Semarang menjadi gelap serta medan jalan yang licin.
Diakibatkan dari area lokasi Semarang Fair yang mana tanah merah tidak dibersihkan sepanjang jalur tersebut mengakibatkan seorang perempuan (28 tahun) inisial V pengendara sepeda motor H 4454 AJ warga Jln. Mlatiharjo Raya No. 15 RT 04/ RW 07 Mlatibaru Semarang Timur Jawa Tengah tergelincir sekitar kurang lebih 500 meter pada saat arah pulang ke rumah dari tempat kerjanya tanggal 11 November 2023 pukul 01.00 WIB dini hari, hingga korban mengalami pendarahan di kepalanya dan meninggal dunia meski sempat dirawat di RS KRMT Kota Semarang, Jawa Tengah, (15/11/2023) sekitar pukul 09:50 WIB.
Budi (50thn) selaku keluarga korban mengatakan, calon menantunya arah pulang dari tempat kerja dan melintasi lokasi itu di karenakan licin akibat dari tanah merah yang berserakan akibat terbawa oleh kendaraan para pengunjung Semarang Fair yang bertempat di lapangan kosong dan diguyur hujan serta minimnya lampu penerangan jalan mengakibatkan calon menantu tergelincir beserta sepeda motornya.
"Akibatnya menantu kami mengalami benturan keras hingga mengakibatkan pendarahan di kepalanya, " ungkapnya kepada awak media pada hari Minggu 19 Oktober 2023.
Budi menambahkan, semoga dengan ditayangkannya pemberitaan dapat menjadi teguran keras bagi Pemkot Semarang terkait dengan lampu penerangan jalan yang tidak berfungsi sehingga mengakibatkan jalanan gelap.
"Serta silahkan mas-mas selaku awak media pantau, bahwa pohon-pohon pun dibiarkan tidak dirawat sehingga menutupi lampu penerangan jalan dan menjulang hingga dikhawatirkan juga apabila tumbang akibat bencana alam bisa memutus kabel-kabel yang berseliweran tidak tertata rapi, dan itupun bisa membahayakan para pengguna jalan, " tandasnya.
Ia juga mengungkapkan, dirinya sangat menyayangkan dengan masyarakat sekitar yang mengetahui adanya kejadian terhadap calon menantunya, kenapa pada saat ada orang yang berprofesi sebagai jasa penyebrangan kendaraan (pak Ogah) hendak menolong korban, malah dilarang dengan alasan menunggu keluarga korban datang ke lokasi.
"Kami selaku keluarga korban menyesalkan, akan tau dari mana kami selaku pihak keluarga apabila tidak ada laporan dari masyarakat yang baik hati untuk segera memberikan pertolongan pertama pada saat kecelakaan, " pungkasnya.
Team liputan